Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong melalui Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta perwakilan dari Media PWI.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / A / 01 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PADANG ULAK TANDING / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 30 Oktober 2025. Kejadian bermula ketika pelaku, Mustar Aman Bin Abu Nasir, melakukan pengancaman terhadap korban di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 29 Oktober 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Didi Erpinsi, seorang anggota Polri berusia 46 tahun yang beralamat di Aspol Padang Ulak Tanding.
Kronologi Penangkapan
Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding mendapatkan informasi bahwa pelaku, Mustar Aman Bin Abu Nasir, berada di rumahnya di Trans Bukit Merbau. Personel unit resintel yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim PUT IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom, bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di rumah pelaku, petugas mendobrak pintu dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Pelaku, Mustar Aman Bin Abu Nasir, seorang petani berusia 30 tahun yang beralamat di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, beserta barang bukti senjata api rakitan, langsung dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam dengan ukuran panjang 35 cm, gagang terbuat dari kayu, dan terdapat 2 (dua) utas karet bekas ban dalam yang mengikat antara besi laras dengan gagang senpi.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.















